• Jalan Trans Halmahera Sofifi-Weda
  • +62 813 4144 8183
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak
Thumb
165 dilihat       06 Januari 2025

Penandatanganan Perjanjian Kinerja BPSIP Maluku Utara Tahun 2025 

Sofifi (06/01) - Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Maluku Utara melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil. PK Kepala Balai ditandatangani  oleh Dr. Ir. Muhammad Alwi Mustaha, M.Si., selaku Kepala BSIP Maluku Utara.

Perjanjian Kinerja berisi sasaran, indikator kinerja dan target nilai tahun 2025. Indikator Kinerja BSIP Maluku Utara yakni jumlah Standar Instrumen Pertanian yang didiseminasikan (target 1 SNI), jumlah lembaga yang menerapkan Standar Instrumen Pertanian (target 1 belum ditentukan), jumlah produksi Instrumen Pertanian Terstandar yang dihasilkan (target belum ditentukan), Nilai Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK/WBBM (target nilai 80) dan Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (target nilai 85).

Perjanjian kinerja merupakan pernyataan yang merupakan komitmen bersama untuk mencapai kinerja yang jelas dan terukur dalam rentang waktu satu tahun dengan mempertimbangkan sumber daya yang dikelolanya. Perjanjian kinerja ini merupakan tolak ukur sebagai acuan untuk penyusunan Matriks Peran Hasil (MPH) yang nantinya akan dijabarkan menjadi Sasaran Kinerja Pegawai. Perjanjian Kinerja juga sebagai evaluasi akuntabilitas kinerja pada  BSIP Maluku Utara pada akhir tahun nanti.

Prev Next

- BRMP Maluku Utara


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Perkuat Kesiapan PM-AAS, BRMP Maluku Utara Lakukan Identifikasi CPCL di Halmahera Utara
    24 Jul 2026 - By Humas BRMP Malut
  • Thumb
    Rapat Koordinasi Verifikasi dan Finalisasi Lokus Cetak Sawah Rakyat TA. 2026 Provinsi Maluku Utara
    24 Jul 2026 - By Humas BRMP Malut
  • Thumb
    BRMP Maluku Utara Gelar Rapat Koordinasi Bersama BBPPTP Ambon dan Dinas Pertanian Kota Ternate
    24 Jul 2026 - By Humas BRMP Malut
  • Thumb
    Penguatan Kesiapan Implementasi PM-AAS melalui Identifikasi CPCL di Halmahera Timur
    24 Jul 2026 - By Humas BRMP Malut
  • Thumb
    Maluku Utara Perkuat Konservasi Rempah Melalui TWG CDCSUI
    24 Jul 2026 - By Humas BRMP Malut

tags

BSIP Maluku Utara Kementerian Pertanian akuntabilitas kinerja perjanjian

Kontak

+62 813 4144 8183
-
[email protected]

Jalan Trans Halmahera Sofifi-Weda
Kompleks Pertanian Kusu No. 1 Oba Utara - Sofifi
Kota Tidore Kepulauan - Maluku Utara
Indonesia 

97827

website : https://malut.brmp.pertanian.go.id/

© 2026 - 2026 Balai Besar Penerapan Modernisasi Partanian Maluku Utara. All Right Reserved